Pemakaian surat kuasa di dalam suatu organisasi dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Surat kuasa untuk keperluan intern organisasi
Surat kuasa yang dipakai di dalam lingkungansuatu organisasi pa da
dasarnya lebih merupakan formalitas saja. Karena itu, dalam surat kuasa
yang bersifat intern, data pribadi kedua belah pihak tidak perlu
dicantumkan secara rinci.
2. Surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi
Di dalam surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi harus dicantumkan secara jelas dan rinci.
a. Data pribadi pihak yang memberi kuasa.
b. Data pribadi pihak yang diberi kuasa.
c. Bentuk kekuasaan yang diberikan lengkap dengan batas-batasnya.
Bila menyangkut aspek hukum atau uang yang bernilai mulai lima ratus
ribu rupiah, surat kuasanya harus dibubuhi meterai. Besar nilai meterai
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan surat
kuasa. Letak meterai adalah pada posisi pemberi kuasa. Surat kuasa tidak
perlu diberi meterai jika ditulis di atas kertas segel.
Surat kuasa dikatakan sah jika telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses penandatanganan hendaknya sebagai berikut.
a. Yang mula-mula membubuhkan tanda tangan adalah pihak yang diberi
kuasa. Pelaksanaannya harus di hadapan pihak yang memberi kuasa.
b. Setelah itu baru pemberi kuasa. Sangat salah apabila terjadi proses
penandatanganan yang terbalik sebab kemungkinan untuk memanipulasi surat
kuasa tersebutpeluangnya sangat besar.
sumber : http://bahasaindosugik.blogspot.co.id/2010/10/materi-bahasa-indonesia-kelas-xi-smama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar